BLANGPIDIE – Polemik mengenai dukungan dan penolakan terhadap Achmad Marzuki (AM) sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menjadi sorotan di tengah masyarakat Aceh. Kontroversi seputar penunjukan jenderal bintang dua tersebut sebagai orang nomor satu di Pemerintah Aceh masih menjadi perbincangan hangat.
Kalangan Wiraswasta, Wahyu Candra mencoba memberikan pandangannya terhadap polemik perpanjangan AM sebagai Pj Gubernur Aceh masa jabatan 2023-2024 yang akhir-akhir ini cukup menyita perhatian publik.
“Saya mengapresiasi langkah DPR Aceh mengusulkan hanya satu nama ke Kemendagri. Itu artinya ada kesepakatan antara semua fraksi dalam hal tersebut, maknanya tidak banyak kepentingan,” kata Wahyu Candra, Sabtu (8/7/2023).
Candra mengatakan, keputusan DPRA mengusulkan putra Aceh yakni Bustami sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh merupakan langkah berani dan mengisyaratkan pada pusat bahwa Aceh berharap nama tersebut menjadi pilihan wakil rakyat Aceh.
Akan tetapi pada penentuannya, Presiden lebih memiliki otoritas dengan memilih AM ketimbang nama tunggal yang di usulkan DPR Aceh. “Tentu akan banyak opini yang muncul terkait Keppres [Keputusan Presiden] yang memperpanjang AM kembali sebagai Pj Gubernur Aceh,” ujar mantan aktivis LSM KRB ini.
Menurut Candra, Keppres memperpanjang Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh untuk kedua kalinya menunjukkan bahwa usulan satu nama calon Pj Gubernur oleh DPRA sepertinya tidak ada nilai di mata pemerintah pusat.