Dr Suharjono menambahkan bahwa pihaknya sangat kaget dengan jumlah barang bukti yang ditemukan dalam kasus narkotika di Aceh.

Sebagian besar perkara narkotika yang diadili di Pengadilan Tinggi Aceh memiliki barang bukti yang jauh melebihi berat yang ditentukan menurut UU Narkotika, sehingga dapat dijatuhkan dengan hukuman berat mulai dari pidana seumur hidup hingga eksekusi mati.

“Hukuman berat ini diberikan dalam rangka pembelajaran bagi orang-orang lain agar tidak bermain-main dengan narkoba,” kata Dr. Suharjono ketika menerima kunjungan silaturahmi Adnan NS Pimpinan Redaksi Indonesia Global Net dan wartawan di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa (16/1/2023).

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin meminta kepada awak media agar tidak mencantumkan nama-nama hakim yang menyidangkan perkara narkoba, baik hakim pada Pengadilan Negeri maupun Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi.

“Mohon rekan-rekan maklum, demi keamanan dan kenyamanan para hakim, mohon nama-nama para hakim tidak diberitakan. Hal ini penting karena kejahatan narkoba dilakukan oleh jejaring sindikat yang dapat membahayakan keselamatan hakim”, ujar Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang mendapat tugas tambahan sebagai Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (*)