Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA), Dr Suharjono menyampaikan refleksi kinerja tahun 2022 yang berlangsung di Gedung Balai Tgk Chik di Tiro, pada Kamis (19/1/2023).
Acara Refleksi Kinerja tersebut dihadiri oleh seluruh warga Pengadilan Tinggi Banda Aceh, seluruh Hakim Tinggi dan hakim Tingg Ad Hoc, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Sekretaris dan seluruh pejabat struktural serta staf Pengadilan Tinggi.
Tidak itu saja, acara ini juga diikuti oleh seluruh Pimpinan dan Hakim pada 22 Penegadilan negeri se-Provinsi Aceh melalui aplikasi Zoom Meeting.
Dalam refleksi tersebut, Dr Suharjono selakiu Ketua PT BNA memaparkan hasil produktivitas atau kinerja peradilan umum di seluruh Aceh, yang terdiri dari 22 Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
Kinerja 2022 tersebut meliputi: produktivitas jumlah penyelesaian perkara banding, Nilai SAKIP, Nilai Akreditasi Penjaminan Mutu, Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi, Prestasi dan Penghargaan yang diterima PN maupun PT, dan Hasil Akreditasi Penjaminan Mutu 22 PN.
Selanjutnya, Pengembangan Inovasi MASTERMIS, Aplikasi Pengawasan Daerah (AIPDA), Keterbukaan Informasi Publik, Peringkat Kedua AKIP, Assessor Terbaik Akreditasi Penjaminan Mutu Lingkungan Peradilan Umum, dan Kinerja Kehumasan.
Dalam hal penanganan perkara banding, yakni sisa perkara tahun 2021 sebanyak 61 perkara, masuk selama 2022 sebanyak 675 perkara, perkara putus tepat waktu 666 perkara, dan sisa sebanyak 70 perkara.
Pengajuan banding terbanyak secara berurutan berasal dari PN Banda Aceh 168 Perkara, PN Bireun 121 perkara, dan PN Jantho 67 perkara.
Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 79,30 sedangkan Nilai Akreditasi Penjaminan Mutu 749. Indeks Kepuasan Masyarakat 95,31 dan Indeks Persepsi Korupsi 98,18, serta pengaduan ditindaklanjuti mencapai 100%.
Pada kesempatan itu, Ketua PT BNA juga mengumumkan Pengadilan Negeri yang berkinerja terbaik tahun 2022, yaitu PN Sabang untuk Kategori Pengadilan Kelas II, PN Lhokseumawe untuk Kategori Pengadilan Kelas I B, dan PN Banda Aceh untuk Kategori Pengadilan Negeri Kelas I A.
“Alhamdulillah, pada tahun 2022 lalu, kita berprestasi dan mendapatkan penghargaan, antar lain Peringkat Ke-2 Implementasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Peringkat Ke-3 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Peringkat Ke-3 Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Suharjono.
Terkait Informasi Publik, Suharjono juga menyebutkan bahwa selama tahun 2022, PT Banda Aceh diberitakan sebanyak 704 kali, yang dimuat dalam puluhan media massa local maupun nasional.
Mengakhiri paparan Refleksi Kinerja PT BNA 2022, Dr Suharjono mengingatkan seluruh warga pengadilan se-Aceh, terutama para Hakim agar bekerja dengan watawasau bil-haqqi watawasau bis-sabr, sebagaimana tegas disebutkan dalam Surat Al Asr Alqurannul Karim. (*)