| BLANGPIDIE — Warga di Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mengeluhkan mahalnya harga gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pada tingkat pangkalan. Padahal pemerintah telah menetapkan HET sebesar Rp 22.500 per tabung.
Di lapangan, harga jual masih jauh dari ketentuan tersebut. Upaya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang memberikan sanksi pencabutan izin bagi pangkalan nakal pun dinilai belum efektif menekan praktik penjualan di atas HET.
“Di pangkalan kini gas elpiji 3 Kg dijual Rp 25 ribu per tabung, dan hampir seluruhnya seperti itu,” kata Suriani, ibu rumah tangga di Abdya, kepada , Sabtu (15/11/2025).
Suriani menyebut kondisi ini sudah berlangsung lama. Meski keluhan masyarakat terus disuarakan, ia menilai belum terlihat tindakan tegas dari pihak pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Masyarakat di sini tidak berani mengungkap fakta ini karena khawatir tidak diberikan lagi saat membeli gas. Sehingga membuat kami warga menengah ke bawah dilema,” ujarnya.
Keluhan yang sama juga disampaikan Nasrul, warga di kecamatan tersebut. Ia berharap pangkalan kembali menjual gas bersubsidi sesuai harga yang dipasang pada papan resmi, yakni Rp 22.500 per tabung. Menurutnya, warga bahkan masih bisa menerima bila dijual Rp 23.000 per tabung.
Nasrul mengaku selama ini terpaksa membeli elpiji di kios pengecer dengan harga mencapai Rp 30 ribu per tabung. Jika pun membeli di pangkalan, ia sering mendapatkan jawaban bahwa stok habis.
“Seandainya pun ada, harganya tetap Rp 25 ribu,” kata dia.
Ia juga menilai ada pangkalan yang sengaja menyalurkan gas bersubsidi ke kios pengecer, sehingga stok untuk masyarakat kurang mampu menjadi terbatas. Karena itu, ia meminta pemerintah dan aparat turun langsung melakukan pengawasan ke pangkalan di tingkat kecamatan maupun desa.
Suriani juga menilai lemahnya pengawasan pemerintah serta aparat penegak hukum membuat pelanggaran ini terus berulang. Menurutnya, pangkalan nakal bisa dengan mudah menjual gas subsidi di atas HET tanpa takut dikenai sanksi. Selama pengawasan tidak diperketat, kata dia, praktik jual-beli yang merugikan masyarakat kecil akan tetap berlangsung.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
