GLOBAL BANDA ACEH – Pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di Aceh terus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan pembangunan bagi masyarakat desa.

Menyikapi hal itu, Inspektorat Aceh menggelar workshop Implementasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) bagi Auditor di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kota se-Aceh, Rabu (13/10/2021)

Kegiatan itu diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan serta keterampilan dalam pengawasan keuangan desa.

Workshop tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Elfin Elyas, dan Direktur Pengawasan Kelola Keuangan Desa, Wasis Prabowo.

Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP saat membuka kegiatan tersebut menjelaskan, dana desa yang digelontorkan langsung secara massif ke rekening desa memiliki risiko Asisten dalam pengelolaannya. Pengawasan perlu diperketat agar anggaran untuk membangun desa tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Risiko dana desa yang mungkin melekat pada pemerintah desa yang mungkin terjadi antar perencanaan penggunaan dana desa tidak kebutuhan, praktik nepotisme, penggaran tidak transparan, mark up pengadaan barang desa, dan rekayasa pelaporan penggunaan dana desa,” ungkap Iskandar.

Iskandar mengatakan, Inspektorat daerah berperan penting dalam mengawasi setiap anggaran desa. Namun begitu, ia juga menyadari beberapa kendala yang masih dialami Inspektorat, seperti terbatasnya SDM Inspektorat, rentang kendali yang terlalu luas untuk mengawasi penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan Dana Desa untuk 23 Kabupaten/Kota di Aceh, serta Inspektorat Daerah belum bisa mengetahui risiko penatausahaan, pertanggungjawaban di desa seluruh.