Blangpidie, Acehglobal — Pemerintah akan menerapkan skema baru dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan adanya tambahan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 5 Januari 2025, sebagaimana tertera dalam Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD): Opsen Pajak Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan
Penambahan dua pajak baru opsen PKB dan opsen BBNKB itu berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Sesuai dengan Pasal 191 Ayat (1) UU HKPD opsen pajak daerah mulai berlaku 3 tahun sejak diundangkannya UU HKPD, yaitu 5 Januari 2025,” tulis Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, dikutip Acehglobal, pada Jumat (13/12/2024).
Sejak diberlakukannya UU tersebut, pemerintah daerah memperoleh wewenang untuk menetapkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB, atau dikenal sebagai opsen.
Opsen PKB dan BBNKB merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Berdasarkan UU HKPD, opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Lenih lanjut dalam modul PDRD, juga disebutkan bahwa untuk mengakomodir pembayaran pajak baru opsen PKB dan opsen BBNKB, maka pada lembaran SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP) yang ada saat ini, kedepan akan ditambahkan baris untuk memuat jumlah opsen pajaknya.
Artinya adalah efektif Januari 2025, selain kolom BBNKB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm. STNK, dan Biaya Adm, TNKB, maka pemilik kendaraan bermotor dapat melihat perubahan pada lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) (PKB), adanya tambahan dua kolom baru yakni opsen PKB dan BBNKB.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan