Blangpidie, Acehglobal — Pemerintah akan menerapkan skema baru dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan adanya tambahan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 5 Januari 2025, sebagaimana tertera dalam Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD): Opsen Pajak Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan
Penambahan dua pajak baru opsen PKB dan opsen BBNKB itu berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Sesuai dengan Pasal 191 Ayat (1) UU HKPD opsen pajak daerah mulai berlaku 3 tahun sejak diundangkannya UU HKPD, yaitu 5 Januari 2025,” tulis Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, dikutip Acehglobal, pada Jumat (13/12/2024).
Sejak diberlakukannya UU tersebut, pemerintah daerah memperoleh wewenang untuk menetapkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB, atau dikenal sebagai opsen.
Opsen PKB dan BBNKB merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Berdasarkan UU HKPD, opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Lenih lanjut dalam modul PDRD, juga disebutkan bahwa untuk mengakomodir pembayaran pajak baru opsen PKB dan opsen BBNKB, maka pada lembaran SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP) yang ada saat ini, kedepan akan ditambahkan baris untuk memuat jumlah opsen pajaknya.
Artinya adalah efektif Januari 2025, selain kolom BBNKB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm. STNK, dan Biaya Adm, TNKB, maka pemilik kendaraan bermotor dapat melihat perubahan pada lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) (PKB), adanya tambahan dua kolom baru yakni opsen PKB dan BBNKB.
Disamping itu, dalam Modul PRD juga menyebutkan bahwa penyetoran pajak opsen PKB dan opsen BBNKB ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.
Penyetoran opsen pajak ini dilakukan melalui bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Nantinya, pada saat pembayaran pajak pemilik kendaraan membayar pajak beserta opsen. Kemudian bank akan melakukan split payment ke masing-masing rekening daerah, sebagai berikut:
1. Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi.
2. Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).
3. Penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja.
Penyetoran opsen PKB dan/atau opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).
Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Sebagai contoh, sebuah kendaraan bermotor dikenakan PKB (pajak tahunan) sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari PKB Rp 1 juta). Jadi nantinya, pengeluaran untuk pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.
Namun, untuk mengakomodir tarif opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama.
Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sedangkan tarif BBNKB maksimal ditetapkan sebesar 12 persen.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan