Jakarta, Acehglobal – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak di Indonesia.
Komitmen tersebut diwujudkan Kominfo dengan menyisir dan memblokir situs-situs Judol dengan meluncurkan kanal edukasi baru, yaitu https://s.id/bersamastopjudol.
Situs ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi online.
“Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif berupa kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong dalam siaran pers, Rabu (3/7/2024) di Jakarta
Usman menjelaskan, kanal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online.
“Layanan yang tersedia termasuk Hotline Stop Judi Online, salinan Keputusan Presiden No.21 Tahun 2024, Booklet Stop Judi Online, Video Iklan Layanan Masyarakat, dan konten-konten yang bisa disebar masyarakat,” sebutnya.
Melalui edukasi pada kanal tersebut, Usman berharap kesadaran masyarakat meningkat akan risiko dan dampak buruk dari judi online.
“Kominfo mengajak seluruh lapisan masyarakat agar memanfaatkan kanal ini demi pemberantasan judi online,” ajaknya.
Lebih lanjut, Usman juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas praktik judi online melalui aduan konten.id, dengan email aduankonten@kominfo.go.id, atau melalui WhatsApp di nomor hp 08119224545.