Karena itu, Jasmi berharap kepada warga yang nantinya telah ditetapkan dalam musyawarah desa ini sebagai calon penerima bantuan BLT DD agar kedepan tidak menerima lagi jenis bantuan apapun dari pemerintah.

“Jika kelak mendapat bantuan lain dari pemerintah, maka bantuan tersebut akan ditahan. Kalau dapat sembako melalui program BPNT maka saya intruksikan kepada pendamping sembako agar kartu sembakonya jangan diberikan kepada masyarakat bersangkutan,” tegas Jasmi.

Sementara itu, TA TPP Kemendes Wilayah Abdya, Fitriadi dalam kesempatan itu menyebutkan bahwa, musdes penetapan calon KPM BLT DD di Gampong Lhung Tarok ini merupakan yang pertama dan perdana dilaksanakan di Kabupaten Abdya.

“Ini adalah musdes penetapan KPM BLT DD 2022 yang pertama di Abdya, mudah-mudahan nanti bisa dilanjutkan oleh gampong-gampong lainnya di Abdya,” kata Fitriadi.

Dia menjelaskan, penetapan penerima BLT yang dialokasikan dari Dana Desa merunut dari Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2022, serta PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Dana Desa per kabupaten/kota di tentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa BLT DD paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan paling sedikit 20 persen dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen dari total pagu Dana Desa wajib dianggarkan,” terangnya.

Fitriadi menguraikan, syarat penerima manfaat BLT DD 2022 merupakan keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di gampong bersangkutan, dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.