Iswanto juga menyebutkan, dasar arahan gubernur dalam surat tersebut adalah surat Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional Nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 22 Juni 2021. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp