“Jika semua unsur terlibat dan merasa bertanggung jawab, maka Perkara demi perkara yang terjadi akan terselesaikan dengan baik,” tutur Waled Jamal.

Untuk diketahui, adapun isi dari Seruan Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kota Lhokseumawe Nomor 145/86/2024 Tentang Penanganan Kenakalan Remaja Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe yang ditanda tangani oleh Forkopimda Kota Lhokseumawe pada tanggal 6 Februari 2024 adalah sebagai berikut :

Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, jajaran Forkopimda Plus Kota Lhokseumawe, dengan ini menyerukan kepada segenap lapisan Masyarakat dalam Wilayah Kota Lhokseumawe sebagai berikut:

Memperhatikan : Kondisi keamanan Masyarakat Kota Lhokseumawe saat ini meresahkan akibat gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang disebabkan oleh sebagian kelompok masyarakat khususnya remaja pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan, tawuran, balap liar dan kenakalan remaja lainnya.

Mengingat :
a. Al-Quran dan Hadist;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
d. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat;
e. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam.

MEMUTUSKAN,
Menetapkan : Seruan Bersama Penanganan Kenakalan Remaja Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe.