KELIMA ; Kepada Pemerintah Kota dan Penegak Hukum untuk dapat melakukan pengawasan (Patroli) dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum KESATU sampai Diktum KETIGA.
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan, atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.(*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp