Selain itu, Pj Bupati juga menyampaikan kepada para Keuchik dalam Kabupaten Abdya agar menginstruksikan kepada bendahara Gampong masing-masing untuk melakukan pemotongan Infak sebesar 1 persen terhadap seluruh pendapatan yang diterima oleh Aparatur Gampong.

Ketua Badan Baitul Mal Abdya, Zulbaili Djuned, Kamis (25/7) menyambut baik kebijakan yang diambil Pj Bupati Darmansah. Ia mengajak seluruh masyarakat, perusahaan, PNS lembaga vertikal pemerintah, karyawan BUMD / Swasta dan BUMN yang telah mencapai nishab batas penghasilannya Rp10.500.000 untuk menyerahkan zakatnya 2,5% ke Baitul Mal Abdya.

Untuk zakat dapat disetorkan langsung ke Rekening Bank Aceh Syariah Nomor 090.01.02.630009-9 An. RKUD Zakat, dan Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor 7090368871 An. Kasda Zakat Abdya.

“Apabila penghasilannya dibawah Rp10,5 juta, maka cukup dikenakan infak 1% saja,” sebut Zulbaili.

Ia menjelaskan, menindaklanjuti SE Pj Bupati Abdya tentang teknis pemotongan infak dilakukan oleh Bendahara Gampong disetor langsung ke Nomor Rekening Bank Aceh Syariah 090.01.88.000821-4 An. RKUD Infaq dan Uqubat Abdya. Dan menunjukkan bukti setoran ke Baitul Mal Abdya.

“Semoga dengan kebijakan pemerintah daerah ini hendaknya meningkatkan penerimaan infak di Baitul Mal sehingga dapat disalurkan kepada saudara-saudara kita yang berhak menerima,” kata Zulbaili.(*)

Pj Bupati Abdya menerbitkan Surat Edaran bernomor 451.12/882 tentang Penyesuaian Nishab Zakat Penghasilan (profesi). (Foto tangkap layar)