BLANGPIDIE – Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah SPd MM, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Abdya Tahun Anggaran (TA) 2022 dalam sidang Paripurna di gedung DPRK setempat.

Amatan Acehglobal di sela-sela berlangsungnya acara penyampaian Rekomendasi DPRK terhadap LKPJ tersebut, juga disertai dengan penyerahan Rancangan Qanun sebagai laporan pertanggungjawaban APBK, Senin (29/5/2023) pagi.

Kesempatan tersebut, Pj Bupati Abdya menyampaikan, bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBK TA 2022 terlaksana berkat adanya kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif.

“Semoga kerja sama ini dapat kita tingkatkan terus di masa akan datang demi terwujudnya Kabupaten Aceh Barat Daya yang Islami sejahtera dan mandiri,” katanya.

Pj Bupati menambahkan, Penyampaian Rancangan Qanun tentang pelaksanaan APBK Abdya TA 2022 ini merupakan bagian amanat dari pasal 320 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Disebutkan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah/Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK dengan dilampirkan laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas, lanjut Pj Bupati, maka selaku Kepala Daerah dirinya menyampaikan Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA 2022 tersebut ke forum DPRK setempat.

Dalam Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA 2022 disebutkan Pendapatan Kabupaten Abdya TA 2022 direncanakan sebesar Rp 903.319.218.398 dengan realisasi sebesar Rp899.341.768.791,55 atau 99,56% dari target yang telah ditetapkan.