Pj Bupati berjanji akan menyelesaikan sisa penghasilan tetap (Siltap) Kades dan Aparatur Desa yang masih tertahan sampai bulan Desember 2024. Namun untuk anggaran ADG Reguler, ia masih belum bisa memastikan.

“Saya ingin melunasi sisa pembayaran yang ada (ADG Reguler). Tapi uangnya dari mana,” imbuhnya.

Aksi massa sempat memanas ketika beberapa peserta aksi enggan mendengarkan penjelasan Sunawardi. Berkat imbauan salah satu kepala desa, situasi akhirnya bisa dikendalikan, dan Pj Bupati melanjutkan penyampaiannya.

Di depan massa, Sunawardi menyebut bahwa APBK 2025 telah disahkan dan pihaknya akan berupaya melunasi sisa pembayaran ADG. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa pencairan dana masih terganjal karena dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar belum diterima.

“Saya akan berusaha untuk pembayaran uang Siltap sampai bulan 12. Silahkan dicairkan. Untuk Siltap itu adalah hak Aparatur Desa harus dibayarkan sampai bulan 12,” katanya.

Setelah dari kantor BPKD, massa bergerak ke Gedung DPRK Abdya untuk melanjutkan penyampaian aspirasi mereka. Di sana, massa pengunjuk rasa hanya diterima oleh Wakil Ketua I DPRK Mustiari dan anggota DPRK Sardiman alias Tgk Panyang.

Di hadapan Anggota DPRK, massa meminta para anggota dewan mengawal dan memastikan pemerintah daerah mencairkan anggaran ADG Tahap II 40 persen dan III 20 persen Tahun 2024 yang menjadi hak desa tersebut.

Sekretaris Apdesi Abdya, Osha Yurahman, turut membacakan petisi berisi tuntutan kepada Pj Bupati untuk merealisasikan pencairan sisa ADG dalam waktu lima hari sejak aksi digelar.

“Selain itu, kami juga menuntut pencairan ADG Siltap untuk November-Desember 2024 serta anggaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten (BHPRK) Tahun 2024 yang belum direalisasikan ke setiap Gampong (Desa),” ungkap Osha.

Setelah menyampaikan aspirasi di DPRK, massa membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 12.00 WIB. Meski aksi berlangsung damai, para pengunjuk rasa mengungkapkan bahwa akan terus mengawal realisasi tuntutan mereka hingga dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp