“Ada kesan pelantikan Direksi Perumda Air Minum Tirta Pase ini ditunda-tunda memakan waktu yang agak lama, hal ini bukanlah disengaja. Perlu saya sampaikan keterlambatan ini disebabkan karena ada mekanisme yang harus dipenuhi yaitu Perbub SOTK Perumda Air Minum Tirta Pase harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kemendagri dan ini salah satu kewajiban bagi kami selaku Penjabat Bupati, setiap Perbub harus mendapat persetujuan dari Kemendagri,” ujar Azwardi.

Karena itulah pihaknya terus melakukan koordinasi ke semua pihak, baik Pemerintah Provinsi maupun di Kementerian Dalam Negeri, sehingga berhasil menyelesaikan dua buah Perbub yaitu pertama Perbub Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan yang kedua Perbub SOTK Perumda Air Minum Tirta Pase.

“Perusahaan Daerah banyak yang disorot karena kinerjanya buruk. Jangankan bisa mendatangkan PAD, membayar gaji karyawan saja tidak mampu. BUMD-BUMD ini sering menjadi catatan khusus, termasuk adanya rekomendasi DPRK untuk dilakukan evaluasi menyeluruh, menjadi perhatian kita untuk segera dibenahi,” jelas Pj Bupati Azwardi.

Kesempatan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara Drs. H. Maiyusri, M.Ag, melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Syukri S.Ag, menyampaikan siraman rohani pada acara pelantikan Direksi Perumda Air Minum Tirta Pase tersebut. (*)

Editor : Salman

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp