Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat. Antara lain, memberikan keuntungan bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah (PAD), memberikan pengetahuan dan pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok Migas sebagai kontraktor, serta menciptakan transparansi atau keterbukaan mengenai lifting, cadangan, cost dan lain-lain.
Di sisi lain, BUMD yang mendapatkan PI 10% bertugas mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah.
Participating Interest (PI) ini didapatkan ketika Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan kegiatan eksplorasi di suatu wilayah kerja (WK) Migas dan ditemukan cadangan migas yang komersial. Ketika suatu lapangan diberikan persetujuan pengembangan, saat itulah ada kewajiban menawarkan PI ke Pemda.
“BUMD Pengelola PI sekarang khusus hanya mengelola PI 10% WK-B dan satu BUMD hanya mengelola satu PI 10%. “Oleh karena itu, kita harus mempersiapkan juga BUMD Pengelola untuk PI 10% pada WK lainnya nanti,” kata Risawan.
Lanjutnya, rahmat yang kita dapatkan ini bukanlah harta karun untuk digunakan sesuai persepsi kita masing-masing, tapi uang negara yang harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Kita harus belajar dari pengalaman daerah lain yang tersandung dengan hukum, akibat ketidaktaatan aturan dalam mengelola PI 10% tersebut. Mudah-mudahan PI 10% ini menjadi rahmat bagi kita semua.