Blangpidie, AcehGlobalnews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten setempat melakukan Penandatanganan Kesepahaman Bersama (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Abdya, Darmansah, S.Pd, MM dengan Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, Senin (10/10/2022), di Aula Kantor Kejari setempat.

Pj Bupati Abdya, H Darmansah, pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Kajari beserta seluruh jajarannya sehingga terlaksananya kegiatan perjanjian tertulis antara Pemerintah Kabupaten Abdya dengan pihak Kejaksaan setempat.

Tentunya, kata Darmansah, ini merupakan awal kerja sama yang sangat baik bagi Pemerintah Kabupaten Abdya dengan pihak Kejari. Dengan terjalinnya kesepakatan bersama ini diharapkan semakin memudahkan kinerja Pemerintah Abdya dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan hukum khusunya bidang hukum perdata dan tata usaha.

“Berpedoman pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan tegas telah dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara yang berlandaskan hukum menggunakan aturan hukum untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara,” ucapnya.

Konsep negara hukum sendiri, kata Darmansah, bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Hubungan antara yang diperintah dan pemerintah dijalankan berdasarkan suatu norma objektif, bukan pada suatu kekuasaan absolut semata. Norma objektif juga harus memenuhi syarat formal dan dapat dipertahankan oleh ide hukum.