“Untuk itu, melalui kesempatan ini kami mengajak Kejaksaan Negeri Abdya agar dapat terus bekerja sama dan terus berupaya mengawasi serta menerapkan berbagai ketentuan hukum yang ada agar dapat diimplementasikan ke dalam kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.

Ia menerangkan, tata usaha negara secara umum adalah suatu pengaturan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah atau aparatur negara agar tujuan negara dapat tercapai secara efektif dan efisien.

“Tata usaha negara merupakan salah satu sistem yang dibuat sedemikian rupa untuk mengatur proses pengelolaan organisasi masyarakat sehingga dapat berjalan dengan baik. Sama halnya dengan aspek keperdataan, ada kalanya aspek ketatausahanegaraan menemui hambatan-hambatan, untuk itulah diperlukan upaya perlindungan hukum.
Mari kita satukan langkah, saling bersinergi, dan saling bahu membahu dalam bekerjasama dalam mewujudkan cita-cita demi majunya Abdya,” paparnya.

Sementara itu, Kajari Abdya, Heru Widjatmiko dalam sambutannya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terealisasinya kesepakatan bersama antara Pemkab Abdya dan pihaknya.

Kesepakatan bersama ini, kata Heru, merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan bersama sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tahun 2019.

Dalam mendukung pelaksanaan peran serta fungsi pemerintah, kata Heru, maka membutuhkan adanya kerja sama dengan instansi lain sesuai dengan kebutuhannya. Di mana dalam hal ini berkaitan dengan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dan hal-hal lain yang diatur dalam kesepakatan bersama ini.