“Tata usaha negara merupakan salah satu sistem yang dibuat sedemikian rupa untuk mengatur proses pengelolaan organisasi masyarakat sehingga dapat berjalan dengan baik. Sama halnya dengan aspek keperdataan, ada kalanya aspek ketatausahanegaraan menemui hambatan-hambatan, untuk itulah diperlukan upaya perlindungan hukum.
Mari kita satukan langkah, saling bersinergi, dan saling bahu membahu dalam bekerjasama dalam mewujudkan cita-cita demi majunya Abdya,” paparnya.

Sementara itu, Kajari Abdya, Heru Widjatmiko dalam sambutannya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terealisasinya kesepakatan bersama antara Pemkab Abdya dan pihaknya.

Kesepakatan bersama ini, kata Heru, merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan bersama sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tahun 2019.

Dalam mendukung pelaksanaan peran serta fungsi pemerintah, kata Heru, maka membutuhkan adanya kerja sama dengan instansi lain sesuai dengan kebutuhannya. Di mana dalam hal ini berkaitan dengan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dan hal-hal lain yang diatur dalam kesepakatan bersama ini.

“Disinilah Kejaksaan hadir dalam profesi sebagai seorang Jaksa Pengacara Negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat bertindak, baik didalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara termasuk didalamnya bertindak untuk mewakili Pemkab Abdya,” ucapnya.

Hal ini, tambahnya, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah.

Selanjutnya, kata Heru, berkaitan dengan tugas seorang Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-025/A/JA/11/2015 meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayan Hukum dan Tindakan Hukum lain.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp