Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian MA PhD, tentang perpanjangan masa jabatan tiga Pj Bupati di Aceh, Rabu (11/10/2023).
Tiga Pj Bupati yang masa jabatannya diperpanjang adalah Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir; Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas; dan Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Effendi.
Penyerahan SK dilakukan di Aula Lantai 2, Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Achmad Marzuki berharap ketiga Pj Bupati dapat tetap fokus dengan program yang telah diamanatkan saat pelantikan mereka tahun lalu. Ia juga meminta mereka untuk bekerja cepat untuk menuntaskan yang belum terselesaikan.
“Saya berharap ketiga Pj Bupati dapat tetap fokus dengan program yang telah diamanatkan saat pelantikan mereka tahun lalu,” kata Achmad Marzuki. “Dan tetap bekerja cepat untuk menuntaskan yang belum terselesaikan.”
Achmad Marzuki juga menyampaikan apresiasi kepada ketiga Pj Bupati atas kinerja mereka selama ini. Ia berharap mereka dapat terus memberikan kontribusi terbaiknya untuk pembangunan Aceh.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp