Blangpidie – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Drs. Yusan Sulaidi mengatakan, data warga miskin penerima bansos yang kemudian hari ternyata diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diangkat oleh Kementerian Sosial RI dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

DTKS tersebut terbentuk dari hasil pendataan Rumah Tangga Miskin (RTM) yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Gampong, setelah itu diinput ke dalam Aplikasi SIKS-NG.

Aplikasi itu dikelola oleh Operator Gampong yang ditunjuk oleh Keuchik dan data warga miskin yang sudah ada dalam DTKS wajib di-update setiap tahun.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan ke pihak gampong agar data DTKS yang sudah ada dalam aplikasi SIKSNG wajib diperbaharui setiap setahun dua kali, jika tidak diperbaharui, maka Pusdatin Kemensos akan memakai database lama yang sebelumnya diberikan oleh pihak gampong,” jelas Yusan saat diwawancara Acehglobalnews di Blangpidie, Selasa (24/1/2023).

Ia menerangkan, apabila pihak gampong memperbarui secara rutin DTKS sesuai indikator kondisi terkini sosial ekonomi masyarakat, dan indikator lainnya dalam menu aplikasi tersebut, kemudian database diserahkan ke operator SIKSNG Kabupaten yang berkantor di Dinsos Abdya, maka penerima bansos dari kalangan ASN tidak akan terjadi.

Yusan menegaskan kepada Keuchik dan Aparatur Gampong agar tidak menganggap sepele dengan DTKS. Sebab DTKS adalah satu-satunya syarat pemerintah dalam menetapkan kriteria penerima bansos.

“Jika ada warga sudah masuk DTKS setelah disurvey ulang oleh pihak gampong dan ternyata kondisi kehidupan sosial ekonominya sudah membaik, maka wajib diperbaiki data RTM nya di aplikasi SIKSNG, karena secara persentil indikator kemiskinannya tentu berubah, sehingga Kemensos tidak akan mengangkat lagi data rumah tangga tersebut sebagai penerima bansos. sebagai contoh warga tersebut sebelumnya belum jadi ASN, setelah dicek ulang sudah lulus PNS jadi sudah tidak layak lagi menerima bansos,” terangnya.

“Nah, Apabila ada warga miskin yang layak, namun dia belum masuk DTKS maka pihak gampong lewat operator SIKSNG harus menambahkan kedalam aplikasi tersebut,” sambung Yusan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp