Banda Aceh, Acehglobal — Polda Aceh melalui Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menyerahkan berkas perkara penyimpangan dana zakat dan infak senilai Rp 20 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah.

“Kami telah merampungkan berkas kasus pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa,” ungkap Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Winardy menyebut pihaknya juga telah menyerahkan dua tersangka dalam kasus tersebut ke jaksa, masing-masing yaitu AAW (59) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPKK Aceh Tengah, dan NE (50) Kabid Perbendaharaan. Berkas kasus mereka dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Dalam penyelidikan kasus ini, jelas Winardy, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen pemindahbukuan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dari rekening Baitul Mal ke rekening perimbangan, Surat Perintah Pembayaran Dana untuk kegiatan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR) di PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon, serta dokumen terkait pengalihan dana ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah dari Desember 2022 hingga Juli 2023.

“Apa yang dilakukan kedua tersangka melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan/atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Kombes Winardy, yang juga mantan Kabid Humas Polda Aceh.

Winardy mengingatkan bahwa dana zakat dalam rekening Baitul Mal bersifat khusus dan harus digunakan sesuai permintaan pembayaran yang diajukan Kepala Sekretariat Baitul Mal sebagai pengguna anggaran untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Baitul Mal, sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya,” tegasnya.

Kedua tersangka diduga mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Aceh Tengah ke rekening perimbangan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar kegiatan yang didanai oleh DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kategori penerima zakat.

Selain itu, pengalihan dana zakat yang disetorkan oleh individu dan bendahara dinas atau instansi di sana dilakukan tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal sebagai pengguna anggaran.

Menurut Winardy, ada dua kali pengalihan dana yang dilakukan oleh kedua tersangka. Pengalihan pertama terjadi pada 30 Desember 2022, di mana dana zakat dan infaq sebesar Rp 8,2 miliar dialihkan untuk membayar 64 kegiatan yang dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR. Berdasarkan 64 lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang tervalidasi, pengalihan tersebut terdiri dari dana zakat Rp 6,9 miliar dan infaq Rp 1,3 miliar.

Pengalihan kedua terjadi pada 30 Januari 2023 sebesar Rp 12,4 miliar untuk membayar satu kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022.

“Berdasarkan rincian tersebut, total dana ZIS yang dialihkan oleh para tersangka mencapai Rp 20,7 miliar, dengan rincian dana zakat Rp 17,5 miliar dan infaq Rp 3,2 miliar,” pungkas Winardy.(*)