Winardy mengingatkan bahwa dana zakat dalam rekening Baitul Mal bersifat khusus dan harus digunakan sesuai permintaan pembayaran yang diajukan Kepala Sekretariat Baitul Mal sebagai pengguna anggaran untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Baitul Mal, sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya,” tegasnya.
Kedua tersangka diduga mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Aceh Tengah ke rekening perimbangan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar kegiatan yang didanai oleh DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kategori penerima zakat.
Selain itu, pengalihan dana zakat yang disetorkan oleh individu dan bendahara dinas atau instansi di sana dilakukan tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal sebagai pengguna anggaran.
Menurut Winardy, ada dua kali pengalihan dana yang dilakukan oleh kedua tersangka. Pengalihan pertama terjadi pada 30 Desember 2022, di mana dana zakat dan infaq sebesar Rp 8,2 miliar dialihkan untuk membayar 64 kegiatan yang dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR. Berdasarkan 64 lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang tervalidasi, pengalihan tersebut terdiri dari dana zakat Rp 6,9 miliar dan infaq Rp 1,3 miliar.
Pengalihan kedua terjadi pada 30 Januari 2023 sebesar Rp 12,4 miliar untuk membayar satu kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022.