“Atas temuan itu, Polda Aceh berkomitmen melakukan penegakan hukum serta memberikan edukasi di wilayah pertambangan tanpa izin tersebut,” ujar Winardy.
Banda Aceh – Polda Aceh bersama instansi terkait melakukan pengecekan potensi tindak pidana Minerba melalui airview di wilayah barat, meliputi Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat, Selasa (14/2/2023).
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy bersama Kadis ESDM Mahdinur, mewakili Kadis LHK Junaidi, dan Kepala BPHL Wilayah I Mahyudin melaksanakan pengecekan titik-titik yang berpotensi terjadinya tindak pidana tersebut.
Winardy mengatakan, dalam pengecekan tersebut, dari udara Kabupaten Aceh Jaya, tepatnya di Lamno ditemukan satu titik illegal logging.
Kemudian di Aceh Barat, tepatnya di Sungai Mas juga ditemukan beberapa lokasi pertambangan tanpa izin atau illegal mining.
“Atas temuan itu, Polda Aceh berkomitmen melakukan penegakan hukum serta memberikan edukasi di wilayah pertambangan tanpa izin tersebut,” ujar Winardy, dalam keterangannya usai memantau lokasi tambang ilegal, Selasa (14/2/2023).
Ia mengatakan, merespon hal ini, Dinas ESDM nantinya juga akan mendorong masyarakat atau kelompok masyarakat untuk membuat Koperasi atau BUMG untuk mengajukan perizinan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pemerintah Daerah juga berupaya memberikan payung hukum bagi pertambangan tanpa izin, termasuk melalui pembentukan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan koordinasi legislatif dan Pemerintah Pusat.
“Nantinya, Pemda akan berkoordinasi dengan legislatif sampai ke Pemerintah Pusat agar adanya wilayah WPR,” pungkas Winardy. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp