Banda Aceh, Acehglobal — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap 24 kasus penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh dan menangkap 43 pelaku yang terlibat.
Dari 24 kasus yang terungkap, 23 diantaranya telah masuk tahap P21 dan telah dijatuhkan vonis hakim.
Salah satu kasus yang mencuat adalah penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Besar yang yang melibatkan tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB pada 10 Desember 2023 lalu.
Ketiga pelaku tersebut dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan pada Rabu (5/7/2024). MA divonis 8 tahun penjara, sementara AH dan HB masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
“Ketiga tersangka terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi,” ujar Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangan persnya, Rabu (10/7/2024).
Ade menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam berbagai tahap penyelundupan, mulai dari menyediakan dan menahkodai kapal yang membawa imigran Rohingya dari Bangladesh ke Aceh, hingga mempersiapkan kebutuhan selama perjalanan.
Selain itu, menurut Ade, para tersangka membebankan biaya sebesar 100 taka (sekitar Rp14 juta) untuk setiap orang dewasa dan 50 taka (sekitar Rp7 juta) untuk setiap anak yang diselundupkan ke Aceh.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Ade.