Ditresnarkoba Polda Aceh yang dibantu Personel gabungan, Bea Cukai, BNNP, Kodim 0101/BS, Kompi B Yon 117, serta jajaran Polres Aceh Besar kembali mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas lebih kurang 5,3 hektar.

Pemusnahan ladang ganja tersebut berada pada dua titik di pegunungan Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (21/7/2022).

Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Ruddi mengatakan, pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja itu diawali oleh perjalanan jarak tempuh dengan jalan kaki selama 3 jam untuk tiba di TKP.

”Saat tiba di lokasi sekira pukul 11.00 wib, tim gabungan menemukan ladang ganja di 2 titik seluas lebih kurang 5,3 Hektar di pengunungan Lamteuba Aceh Besar,” ujar Ruddi.

Dia menjelaskan, tanaman ganja yang ditanami di ladang tersebut sudah mencapai ketinggian tiap-tiap batang antara 2 – 2,5 meter dan telah berusia sekira 4 bulan atau sudah siap panen.

“Jumlah batang ganja yang dimusnahkan lebih kurang 53.300 batang dengan estimasi berat batang ganja keseluruhan mencapai 13 ton 325 kg,” sebut Ruddi.

Dirresnarkoba juga mengatakan, pemusnahan batang ganja tersebut dilakukan dengan cara mencabut dan dibakar sampai habis di TKP dengan menggunakan bahan bakar solar dan ban sepeda motor bekas.(*)