Sebelumnya, Lima Kepala Desa (Keuchik) dari berbagai daerah di Aceh resmi mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Desa atau para Keuchik di Aceh
menilai, Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak konstitusional mereka, terutama dalam hal masa jabatan keuchik yang berbeda dengan kepala desa di provinsi lain.

Sementara itu, Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT menyampaikan bahwa hak- hak demokrasi para Keuchik harus sesuai dengan aturan, terutama dalam hal masa jabatan keuchik yang berbeda dengan kepala desa di provinsi lain.

“Ya hak- hak dan aturan itu juga tidak mencederai. Jika ada hak dan aturan ini dengan masa jabatan tertentu digunakan aturan yang lain,” imbuh Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp