SUKA MAKMUE – Dihadang puluhan warga, Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, serta Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 1 unit alat berat merk Sany (Excavator) di lokasi tambang illegal di Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi kepada sejumlah awak media, Selasa (29/8/2023).

“Tim penertiban tambang illegal ini dipimpin langsung oleh Kanit II AKP Rivandi Permana, serta dibantu oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, SH, MM pada Senin (28/8) kemarin, dalam rangka penindakan tambang illegal yang telah meresahkan itu,” kata Muliadi.

Berdasarkan laporan masyarakat, lanjutnya, di wilayah tersebut terdapat 1 unit beko yang tidak memiliki IUP-OP, yang melakukan aktivitas tanpa adanya izin dari Pemerintah,sehingga terpaksa dihentikan dan alat berat diamankan oleh aparat penegak hukum.

Muliadi menambahkan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan 1 unit alat berat, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi yaitu IS (29) selaku operator, pekerja asbuk IA (40), serta pemilik tambang SA (50) untuk dimintai keterangan.

Dalam kesempatan itu, AKBP Muliadi mengimbau kepada masyarakat dalam Kabupaten Nagan Raya, agar mendukung serta membantu aparat Kepolisian dalam melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar tersebut.

“Kita berharap kepada masyarakat agar dapat membantu dan memberikan informasi kepada Polisi supaya dapat menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang illegal,” ucapnya.

Sebab menurut Muliadi, tindakan penambangan tanpa izin akan berdampak buruk terhadap lingkungan serta dapat merugikan bagi daerah itu sendiri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, SH, MM mengatakan dalam penegakkan hukum itu, pihaknya juga melakukan dengan cara yang baik serta bersifat kekeluargaan.

“Dengan cara tersebut, masyarakat yang melakukan penghadangan itu, membubarkan diri dari lokasi penertiban penambangan liar tersebut,” ujar Machfud.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Nagan Raya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi penambangan liar. Jika perbuatan itu masih juga dipaksakan, maka polisi akan melakukan penindakan tanpa pandang bulu.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain 1 unit alat berat merk Sany, catatan tambang emas,1 buah timbangan,1 buah ambal penyaring emas serta 1 buah alat indang emas,” pungkas AKP Machfud.(*)

Editor: Salman