GLOBAL BLANGPIDIE – Satu orang pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SA (40), warga Gampong Gadang, Kecamatan Susoh, kabupaten setempat, di amankan polisi, Kamis (25/11/2021).

SA (40) diringkus polisi tepatnya di lokasi sebuah persimpangan Jalan Nasional, Gampong Padang Hilir, Susoh.

Pj Keuchik Gampong Gadang, Husni, saat dikonfirmasi media ini membenarkan peristiwa adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yang tak lain adalah warganya.

“Iya pak, benar kejadiannya sekitar pukul 10.00 WIB. Satu orang warga kita ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba,” ujar Husni.

Namun, tambah Husni, ia tidak tau persis penyalahgunaan narkoba jenis apa yang digunakan warganya berinisial SA, sehingga diamankan oleh polisi.

“Saya baru saja menerima laporan dari masyarakat, untuk jenis narkoba apa, saya masih kurang tau,” kata satu-satunya Keuchik perempuan di Kecamatan Susoh ini.

Husni menyebutkan, pelaku di amankan polisi tepat di lokasi persimpangan lampu merah jalan nasional menuju ke Mesjid Jamik Kampung Rawa, Susoh.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Abdya, Ipda Hengky Harianto juga ikut membenarkan bahwa adanya penangkapan seorang warga Gampong Gadang, Susoh karena kasus penyalahgunaan narkoba.

“Iya benar, penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Yang nangkap personil dari Jakarta Pusat. Kaitan dengan penangkapan di Jakarta yang polisinya di tabrak mobil,” kata Ipda Hengky saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Hingga berita ini tayang, Polres Abdya belum membeberkan secara resmi kronologi penangkapan pelaku di lokasi kejadian perkara, karena masih dalam pengembangan kasus.(*)