Tapaktuan, Acehglobal – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Gampong Batee Tunggai, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 8 November 2024 lalu.

Ketiga pria yang ditangkap berinisial AL (42), ZM (40), dan LH (24), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Trumon Timur dan bekerja sebagai petani.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Revo (becak motor) dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut ketiga terduga pelaku diamankan pada Sabtu (9/11), oleh Unit Reskrim Polsek Trumon.

“Ketiga pelaku ini ditangkap setelah kami mendapat informasi bahwa sepeda motor yang hilang di Samadua berada di sebuah bengkel di Gampong Pulo Paya, Kecamatan Trumon,” ungkap AKP Fajriadi Minggu (10/11/ 2024).

Sekitar pukul 18.00 WIB, kata Fajriadi, Kanit Reskrim Polsek Trumon mendatangi bengkel tersebut dan menanyakan kepemilikan sepeda motor.

“Pemilik bengkel menyebut sepeda motor itu milik AL, yang kemudian datang ke bengkel setelah dihubungi. Saat berada di bengkel, AL langsung diamankan oleh petugas,” jelasnya.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan terhadap AL, polisi akhirnya menangkap ZM dan LH di Gampong Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih mendalami kasus ini dan para pelaku diduga melanggar Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Fajriadi.(*)