“Setelah penangkapan terhadap kedua pelaku, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZA di Gampong Alue Rambot, Darul Makmur, karena keduanya mendapatkan sabu-sabu dari ZA,” jelasnya.

SUKA MAKMUE – Tim Elang Polres Nagan Raya berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika, termasuk pemakai dan bandar jenis sabu-sabu, di beberapa lokasi yang berbeda.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba IPDA Vitra Ramadani, mengatakan penangkapan terhadap para pelaku narkotika dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap KD dan SN yang merupakan warga Kecamatan Darul Makmur,” ungkap Kasat Resnarkoba, IPDA Vitra Ramadani, Minggu (30/4/2023).

Keduanya, kata Kasat, melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Alue Geutah, sehingga Tim Elang Sat Resnarkoba berhasil mengamankan keduanya pada Jumat sore (28/4/2023) beserta barang bukti.

“Setelah penangkapan terhadap kedua pelaku, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZA di Gampong Alue Rambot, Darul Makmur, karena keduanya mendapatkan sabu-sabu dari ZA,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, selanjutnya tim berhasil mengantongi informasi tentang seorang bandar narkoba lainnya setelah melakukan pengembangan dari ZA.

Dengan gerak cepat, tepat dan akurat, tim berhasil menangkap MYN di Gampong Krueng Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur pada pukul 20.00 WIB. Selain itu, tim juga berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 1,67 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.