Program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkoba (P4GN) perlu melibatkan semua pihak dan pemangku kepentingan. Tak terkecuali di pemerintahan desa juga wajib aktif mendukung kampanye ini.

Pemerintah Desa memiliki peran yang sangat strategis dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tengah masyarakat. Sehingga, diperlukan kerjasama yang apik antar Pemerintah Desa dan Kepolisian agar penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersebut dapat dicegah.

Hal itu disampaikan Kasat Res Narkoba (Reskoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Ipda Hengky Harianto, SH. MH saat membuka acara Sosialisasi Pencegahan Narkoba bagi Aparatur Desa dalam Kabupaten Abdya, di Grand Arista Hotel, Jl Iskandar Muda, Blangpidie, Selasa (20/6/2022).

“Tujuan diadakan sosialisasi ini oleh pemerintah daerah untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika dan obat atau bahan berbahaya lainnya yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat secara umum maupun kepada generasi penerus,” kata Hengky.

Hengky menjelaskan, narkoba merupakan zat-zat alami maupun kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral (minum, hirup, hisap, sedot) maupun secara injeksi/suntikan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan perilaku seseorang.

Hengky berharap kepada para peserta agar serius dalam mengikuti sosialisasi ini hingga terbekali tentang pengetahuan narkotika dan obat atau bahan berbahaya.

“Peserta sosialisasi ini nantinya diharapkan untuk menjadi duta bagi dirinya, keluarga, lingkungan dan masyarakat dengan tujuan agar terputusnya mata rantai penyebaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.