“Hal tersebut adalah aturan SOP, mohon kerjasama agar daerah kita benar-benar bersih dari penyalahgunaan dan peredaran barang yang telah diharamkan oleh Agama dan Negara kita Republik Indonesia,” tegas Ipda Hengky Harianto.(*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp