Blangpidie – Tabrak lari yang terjadi di jalan nasional Gampong Kuta Bak Drien Kecamatan Tangan-tangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Jumat (13/10) sore, berhasil diungkap pihak kepolisian.
Tidak sampai 1 x 24 jam, pelaku yang berinisial AK (40) berhasil ditangkap hanya dalam waktu 5 jam setelah kejadian.
AK diduga menabrak sepeda motor Honda Supra yang dikendarai oleh HS dan membonceng istrinya RK. Akibat kecelakaan itu, HS mengalami luka lecet di kaki, tangan, dan kepala. Sementara, RK mengalami luka di kepala dan harus menjalani perawatan intensif di RSUDTP Abdya.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, SH. SIK. MH melalui Kasatlantas Polres Abdya, AKBP Tri Andi Dharma S. Sos M. Si mengungkapkan, AK diamankan setelah petugas melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil pengecekan CCTV, diketahui bahwa pelaku menggunakan mobil double cabin warna putih dan melarikan diri ke arah Kabupaten Nagan Raya,” kata Andi Dharma kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek jajaran Abdya dan Kasatlantas perbatasan Polres Nagan Raya untuk melakukan penyekatan dan pencarian kendaraan tersebut.
Akhirnya, petugas berhasil menemukan mobil double cabin Toyota Hilux Putih BL 8308 JS tersebut di Gampong Krueng Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, beserta dengan pengemudinya.
“Saat ini AK telah diamankan di Pos Lantas Polres Abdya untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Andi Dharma.
Kasatlantas mengimbau kepada para pengendara bermotor untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Apabila terjadi kecelakaan, segera laporkan ke pihak kepolisian.
“Apabila pengendara terlibat kecelakaan, jangan melarikan diri. Karena pelaku tabrak lari akan dikenakan hukuman pidana,” tegas Andi Dharma.(*)
Editor: Salman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp