Sebelumnya diberitakan, pelaku M ditangkap di kawasan RSUD Teungku Peukan pada Rabu malam (23/7) sekitar pukul 19.45 WIB. Penangkapan itu bermula dari laporan pihak keamanan rumah sakit yang melaporkan hilangnya satu unit AC inventaris milik rumah sakit.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke polisi dan teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/72/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ABDYA/POLDA ACEH tertanggal 23 Juli 2025. Polisi kemudian menyelidiki dan berhasil meringkus M beserta barang bukti yang dibawa ke Mapolres Abdya untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan