Idi Rayeuk, Acehglobal – Polres Aceh Timur menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Keempat WNA ini diduga bertanggung jawab atas penyelundupan 76 imigran ilegal etnis Rohingya yang mendarat di Aceh.
Imigran Rohingya tersebut tiba di pesisir Pantai Mak Leuge, Gampong (Desa) Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu, 29 Januari 2025.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyebutkan bahwa keempat tersangka adalah warga Myanmar. Mereka masing-masing berinisial AB (51), MU (48), MH (46), dan NO (45).
“Keempatnya memiliki peran masing-masing atas tindak pidana penyeludupan manusia (people smuggling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sebut Adi, Jumat (7/2/2025).
Menurut Adi, tersangka AB bertindak sebagai nahkoda kapal, yang tugasnya dilakukan secara bergantian dengan MU. Sementara itu, MH berperan sebagai navigator, dan NO bertugas sebagai teknisi mesin kapal.
“Dari keterangan saksi imigran ilegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia,” lanjut Kasat Reskrim.
Polres Aceh Timur masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan keempat tersangka dengan jaringan penyelundupan lainnya. Pihak kepolisian menduga kasus ini tidak berdiri sendiri dan melibatkan kelompok yang lebih besar.
“Atas tindakannya, AB, MU, MH, dan NO disangkakan Pasal 120 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan