GLOBAL BANDA ACEH – Polda Aceh telah menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi beasiswa tahun 2017 dalam rapat gelar perkara di Mapolda Aceh, Selasa (1/3/2022).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, di dalam rapat gelar perkara itu, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan tersebut.

Ketujuh orang tersebut, sebut Winardy, adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, RDJ, dan RK sebagai Korlap.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Winardy, Rabu (2/3/2022).

Winardy mengatakan, saat ini pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy telah mengimbau para mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat agar dapat mengembalikan kerugian negara. Karena tindakan tersebut telah melawan hukum.

Kasus korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK.

Kasus tersebut juga ikut dibedah oleh korps antirasuah pada saat kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Aceh.

Berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya dengan Direktur Korsup KPK dan tim, disepakati para mahasiswa yang menerima dana beasiswa yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.