Banda Aceh, Acehglobal — Hingga pertengahan Agustus 2024 ini, Polda Aceh telah mengungkap sebanyak 136 kasus praktik judi online (judol). Dari 136 kasus tersebut sebanyak 157 tersangka diamankan.
Hal itu diungkapkan Kasubdit Kamneg Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Aceh, AKBP Apriadi dalam diskusi pencegahan dan pemberantasan judol, di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Jumat (16/8/2024).
“Data ini tidak tetap, pasti akan bertambah lagi, jadi kita dari penyidik terus melakukan penindakan Judol,” ujar Apriadi.
Apriadi menjelaskan, selama penanganan kasus judol, pihaknya mengaku telah mengamankan barang bukti (BB) uang sebesar Rp7 juta dan BB handphone sebanyak 129 unit dari para tersangka serta satu unit laptop.
Menurutnya, angka kasus judi online di Aceh mengalami peningkatan dibandingkan pada 2023 lalu, namun semenjak penindakan gencar dilakukan kasus tersebut sedikit mengalami penurunan.
“Selama 2024 ini ada kenaikan, namun semenjak ada penindakan sudah agak menurun sedikit,” katanya.
Apriadi menambahkan, praktik judi online di Aceh sudah sangat meresahkan masyarakat, dimana para pelakunya merupakan kalangan ekonomi menengah ke bawah dan pengangguran.
“Biasanya pelakunya ini orang yang tidak bekerja dan dia bangun tidur buka gadget dan biasanya orang-orang yang malas,” ujar Apriadi. (*)