Uang hasil penjualan itu kemudian dibagi. SS memberikan Rp500 ribu kepada JM, sementara sisanya diambil untuk dirinya sendiri. Sedangkan FS menguasai seluruh keuntungan hasil penjualan motor.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, uang tersebut digunakan untuk bermain judi online, membeli rokok, dan kebutuhan pribadi lainnya.

“Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua, maka berhati-hatilah terhadap ancaman kejahatan yang bisa saja terjadi di lingkungan kita,” tandas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat Abdya yang merasa kehilangan sepeda motornya agar segera melapor ke Polres dengan membawa bukti berupa BPKB dan STNK. Hal ini untuk mencocokkan kendaraan yang saat ini masih diamankan sebagai barang bukti. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp