BLANGPIDIE – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan puluhan kilogram barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dan ganja hasil pengungkapan 6 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres setempat.

“Adapun narkotika yang dimusnahkan adalah ganja dengan berat bruto 25.829,749 gram dengan cara dibakar,” kata Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha di sela-sela pemusnahan BB ganja dan sabu-sabu di lapangan bola kaki Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Kamis (7/9/2023).

Sementara, sambung Kapolres, untuk jenis sabu-sabu sebanyak 111,65 gram bruto dimusnahkan dengan cara di blender, selanjutnya dicampur dengan oli bekas lalu dituangkan ke dalam lubang tanah.

“Kasus narkotika periode Januari sampai dengan Agustus 2023 mengalami peningkatan signifikan diantaranya 32 kasus di bandingkan dengan tahun 2022 dengan hanya 26 kasus,” rincinya.

Kapolres menegaskan, bahwa pemusnahan puluhan kilo barang bukti ganja dan sabu itu merupakan bentuk keseriusan Polres Abdya bersama Forkopimda dan semua pihak dalam upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga menyebutkan Gampong Pulau Kayu, Kecamatan Susoh dicanangkan sebagai Kampung Bebas Narkoba (KBN) di Kabupaten Abdya.

“Dengan adanya kampung bebas dari narkoba, diharapkan Gampong Pulau Kayu dapat menjadi contoh dan teladan bagi Gampong lain sebagai ujung tombak dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Sebelumnya, Gampong Pulau Kayu sudah dibina dalam kegiatan Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN), yang kemudian ditingkatkan menjadi Kampung Bebas Narkoba (KBN) dengan tujuan agar masyarakat memang benar-benar bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.