Blangpidie, AcehGlobalnews — Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi terkait peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak dikarenakan mengandung cemaran dietilen glikol (DEG), maupun etilen glikol (EG) yang diduga mengakibatkan maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, bahkan berakibat pada kematian.
Pada kegiatan tersebut, Polres Abdya dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Abdya melakukan pengecekan secara langsung pada beberapa toko apotek dan depot obat yang berada di Kecamatan Blangpidie dan Susoh, Sabtu (22/10/2022).
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, melalui Kabag Ops AKP Basridar menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terkait larangan peredaran sirup untuk anak-anak.
“Kegiatan ini menindak lanjuti imbauan Badan POM Republik Indonesia terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2022 lalu,” ujar Kabag Ops AKP Basridar.
Ia mengatakan, dari hasil pengecekan di lapangan, pihaknya masih banyak menemukan depot obat dan apotek yang memajang di laci jenis obat sirup anak untuk di perjualbelikan.
“Atas temuan itu, petugas langsung memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pemilik toko untuk menarik dan tidak mengedar atau menjual lagi pada masyarakat jenis obat sirup yang termasuk dalam larangan edar dari BPOM RI tersebut,” kata AKP Basridar.
Pada kegiatan ini, tim yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Abdya melakukan pengawasan dengan mengunjungi sebanyak sembilan apotek serta depot obat yang ada di Kecamatan Blangpidie dan Susoh, Kabupaten Abdya.