“Adapun jenis obat yang telah ditarik dari peredaran sebanyak 5 jenis, yakni merk Paracetamol berdasarkan imbauan Badan BPOM Republik Indonesia,” ujar AKP Basridar.

Berikut jenis sirup obat anak diduga mengandung cemaran EG dan DEG, berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2022:

1. Termorex Sirup (Obat demam) Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1.
2. Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu) Produksi PT Yarindo Farmatama dgn Nomor izin edar DTL0332708637A1.
3. Unibebi Cough Sirup (Obat batuk dan Flu) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dgn nomor izin edar DTL7226303037A1.

4. Unibebi Demam Sirup (Obat demam) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dgn nomor izin edar DBL8726301237A1.
5. Unibebi Demam Drops (Obat demam) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dgn nomor izin edar DBL1926303336A1. (*)