Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merek, satu unit becak, dua unit handphone, serta dua buah kunci letter T yang digunakan untuk membobol kunci motor.
“Kami mengimbau warga yang merasa kehilangan sepeda motor, handphone, becak, atau barang berharga lainnya untuk datang ke Satreskrim Polres Abdya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” tutur Misyanto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan