GLOBAL BLANGPIDIE – Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana dalam rilis yang diterima wartawan Senin (25/4/2022) menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan tersebut, yaitu UB (49) warga Gampong Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan, kabupaten setempat.
Rivandi menjelaskan, pada hari kejadian itu, tim Opsnal Satreskrim sekira pukul 17:00 WIB mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penyalahgunakan pengangkutan, menyimpan dan niaga BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah di sebuah rumah yang berada di Gampong Ie Lhob Kecamatan Tangan – Tangan Kabupaten Abdya.
“Menindak lanjuti informasi itu, tim opsnal sat reskrim polres abdya langsung menindak lanjuti informasi tersebut. Pada saat tim kita mendatangi TKP, saat itu juga kita langsung mendapati seorang laki-laki berinisial UB yang pada saat itu tertangkap tangan dengan menyimpan 14 jirigen minyak solar dirumahnya,” terangnya.
Menurut Rivandi, 14 Jirigen tersebut masing – masing berisikan 32 liter BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan 448 liter.
“Jadi, 14 jirigen berisikan BBM bersubsidi jenis solar ini pelaku dapatkan dengan cara menyuling solar dari dalam tangki mobil Phanter minibus milik pelaku. Pelaku menyuling BBM dari dalam Tangki mobil ke dalam 14 jirigen tersebut dengan menggunakan satu buah selang sedang ukuran ± 1,5 meter. Dan itu dilakukan dirumahnya,” jelas Rivandi.
BBM bersubsidi jenis solar itu, tambahnya, akan diperjual belikan kepada orang lain yang ingin membelinya dengan harga Rp. 6.500 per liter.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan, yaitu satu Unit Mobil Minibus Merek Isuzu Phanter Tahun 1993 Warna Biru BL 427 AS atas nama. H. Sukirman. AR, satu lembar STNKB Atan nama H. Sukirman. AR, 14 jirigen yang masing – masing berisikan 32 liter minyak solar bersubsidi, tujuh buah jirigen kosong, dan satu buah selang sedang ukuran ± 1,5 meter,” pungkas Rivandi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 53 huruf b Jo pasal 23 Jo Pasal 55 undang – undang momor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta.(*)