“Selanjutnya, petugas bersama perangkat Desa melakukan penggeledahan didalam kamar dan petugas menemukan barang bukti lainnya, yaitu 1 buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirek dibawah meja didalam kamar tidur terduga pelaku,” jelasnya.
Kasatres Narkoba Iptu Hengki juga menambahkan dari penggeledahan terhadap ketiga pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 2,19 gram.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp