Lebih lanjut Narsyah menyampaikan, BA mengakui 11 paket Narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang berinisial SI warga Kecamatan Pasieraja. Kemudian petugas melakukan pengembangan, namun SI sudah tidak berada di tempat.
“Terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebut Kasatres Narkoba.
Iptu Narsyah Agustian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dan masyarakat kita dari bahaya Narkoba.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari keseriusan Satrenarkoba Polres Aceh Selatan dalam melaksanakan amanat program Asta Cita Presiden guna mewujudkan Indonesia yang aman, bersih dari narkoba, serta masyarakat yang lebih sejahtera.(*)
Tinggalkan Balasan