KUALA SIMPANG – Satreskrim Polres Aceh Tamiang menangkap RY (27) warga Kabupaten Langkat karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh tepatnya di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa 14 Maret 2023.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, S.I.K mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan mobil Daihatsu Grand Max.
Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut mengangkut 2 buah tangki fiber kapasitas 1.000 liter yang berisikan BBM Bio solar dengan jumlah 2.000 liter.
“Kita memberhentikan mobil tersebut di jalan lintas Medan – Banda Aceh tepatnya di Desa Seumadam dan Setelah dicek ditemukan bahwa yang diangkut tersebut BBM subsidi. Saat dimintai keterangan Ry (27) selaku sopir tidak dapat menunjukan dokumen yang sah terkait BBM Bio Solar yang dibawa” ucap Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max beserta 2 buah tangki fiber dengan masing masing berisikan BBM Bio Solar sebanyak 2000 liter diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk diproses hukum.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang. (*)