Kuala Simpang, Acehglobal — Polres Aceh Tamiang menerima penghargaan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) karena dinilai aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, serta penerapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua YARA Aceh, Safaruddin, S.H., M.H. didampingi Ketua YARA Kota Lhokseumawe, Ibnu Sina, YARA Banda Aceh, Dato’ H. Yuni Eko Hariyatna, YARA Aceh Tamiang, Samsul Bahri,
Direktur Intelijen YARA, Basri, dan diterima langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H. di ruangan kerjanya, Jum’at (10/1/2025).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa upaya pemberantasan narkoba merupakan arahan langsung pimpinan, sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba.

Selain itu, juga aktif memfasilitasi penyelesaian perkara ringan melalui keadilan restoratif yang sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat.

“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh personel di jajaran Polres Aceh Tamiang dan dukungan masyarakat. Kami berkomitmen terus meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi.

Sementara itu, Ketua YARA Aceh, Safaruddin, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas dedikasi Polres Aceh Tamiang dalam memberantas narkoba dan menerapkan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.

“YARA berharap, Kepolisian terus memberikan pelayanan terbaik, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum secara transparan dan adil,” kata Safar.

Penghargaan ini diharapkan, menjadi motivasi bagi Jajaran Polres Aceh Tamiang di bawah komando AKBP Muliadi untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Aceh Tamiang. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News