IDI RAYEUK – Anggota Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur berhasil mengamankan SA (38), warga Desa Seunebok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

SA ditangkap pada Jumat, 31 Maret 2023 pukul 21.30 WIB atas kasus tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api.

Korban adalah SU (45), warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., mengungkapkan kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika abang ipar pelaku menyuruh korban bekerja di kebun dengan upah sebesar Rp 1.700.000,-.

Namun, pekerjaan tersebut tidak diselesaikan oleh korban setelah upah diterima.

Pada Sabtu, (25/3/2023) pukul 16.30 WIB, lanjut Kapolres, pelaku mendatangi korban di lokasi kejadian dan meminta uang sebesar Rp. 3.000.000, yang harus dikembalikan kepada abang ipar korban.

“Saat itu lah, pelaku menodongkan senjata api dan mengancam korban dengan kata-kata “kutembak kau”. Korban menanggapi ancaman tersebut dengan mengatakan “ya sudah tembak saja”. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban,” jelas Kapolres terkait kronologi kejadian, Jum’at (5/5/2023).

Karena korban merasa terancam dan akhirnya melaporkan pengancaman yang dialaminya itu ke SPKT Polres Aceh Timur.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya pada Jumat, 31 Maret 2023 pukul 20.00 WIB.

Petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan tiga butir amunisi dan satu selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumah pelaku.

Pelaku mengakui bahwa senjata api jenis revolver rakitan tersebut diperoleh dari TK. Tim Resmob kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang memiliki ancaman hukuman 20 tahun penjara, Jo Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” pungkas Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. (*)

Editor : Salman