Langsa, AcehGlobalNews – Satnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan dua warga Aceh Tamiang yang diduga sebagai bandar peredaran narkotika jenis ganja, Jumat (25/11/2022).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra mengatakan pelaku sebelumnya diamankan pada Kamis (24/11), sekira pukul 21.00 Wib.
“Pelaku ditangkap tepatnya di pinggir jalan Desa Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Shandy, Minggu (27/11/2022).
Dijelaskan, penangkapan pelaku pada awalnya diperoleh dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di daerah Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
“Kemudian, personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki tersebut” sebut Shandy.
Kedua pelaku masing-masing berinisial WS (29) seorang petani, warga Desa Pengidam Kecamatan Bandar Pusaka, dan BS (45) yang juga berprofesi sebagai petani, warga Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar.
“Adapun BB yang kita dapat amankan 1 tas ransel warna hitam yang berisikan ganja dan 1 tas ransel warna putih yang berisikan ganja, serta 1 lagi plastik warna hitam yang juga berisikan ganja,” ungkapnya.
Shandy merincikan, jumlah total berat barang bukti ganja secara keseluruhan yang berhasil diamankan petugas lebih kurang 10 Kilogram.
Disamping itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone, 1 unit sepmor merk Honda CRF warna merah hitam tanpa Nopol, serta 1 unit sepmor merk Honda CRF warna merah hitam, Nopol BL 3016 UAM.
“Untuk saat ini pelaku dan BB telah kita amankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp