GLOBAL SUBULUSSALAM – Tiga pemuda di Subulussalam ditangkap polisi terkait kepemilikan narkotika jenis ganja kering siap edar. Ketiga pelaku diamankan petugas dari tiga lokasi berbeda, Minggu (2/1/2022).

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mahdian Siregar mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba.

Setelah dilakukan pengintaian, tim opsnal Sat Resnarkoba mengamankan pelaku HW (26) dikediamannya di Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat. Ketika ditangkap dari tangan pelaku diamankan plastik hitam berisi 23 paket narkotika jenis ganja seberat 170 gram.

“Saat diinterogasi HW mengatakan barang tersebut didapatkannya dari seorang pria berinisial AD (33),” ujar Iptu Mahdian Siregar di Subulussalam, Senin (3/1/2021).

Mendapat informasi itu, kata Iptu Mahdian Siregar, personel bergerak menuju Desa Belegen Mulia, Kecamatan Simpang Kiri, lokasi tempat tinggal AD. Disana polisi mengamankan ganja yang dibalut dengan lakban coklat seberat 970 gram.

Hasil pengembangan, tersangka AD mengaku bahwa dia juga menyimpan barang haram itu di rumah mertuannya di Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri. Dari rumah mertua pelaku AD, petugas kembali mengamankan ganja seberat 1.150 gram.

Pada petugas AD mengatakan barang terlarang itu didapatkannya dari KW (25) warga Kabupaten Aceh Tenggara. Polisi sempat kesulitan mencari tau keberadaan pelaku KW. Namun, KW berhasil diamankan di kawasan Lapangan Beringin, Kota Subulussalam.

“KW tidak bisa mengelak. Saat ditangkap, kami menemukan barang bukti ganja seberat 320 gram bersama satu unit timbangan berwarna biru,” ujar Iptu Mahdian Siregar.

Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika jenis ganja tersebut didatangkan dari Kabupaten Aceh Tenggara. Polisi sudah mengantongi identitas pelaku dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku bersama barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 2,6 kilogram sudah diamankan di Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut. Para tersangka terancam dikenakan pasal 111 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara, serta denda sebesar Rp800 juta,” tutup Iptu Mahdian Siregar.[]